JABODETABEK
KAI Tegas Larang Merokok di Kereta dan Stasiun, 13 Penumpang Ditindak
AKTUALITAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan seluruh pengguna jasa untuk tidak merokok di dalam kereta maupun di area stasiun, kecuali di tempat-tempat khusus yang telah ditetapkan sebagai area merokok.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa seluruh perjalanan kereta api—baik kereta jarak jauh, kereta lokal, maupun komuter—merupakan zona bebas asap rokok.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas dengan penurunan penumpang di stasiun terdekat tanpa pengembalian biaya tiket,” ujar Ixfan di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Larangan merokok ini berlaku di seluruh stasiun pemberangkatan maupun stasiun antara. Penumpang hanya diperbolehkan merokok di area khusus yang telah disiapkan dan ditandai dengan jelas di lingkungan stasiun.
Ixfan menjelaskan, langkah ini diambil demi menciptakan suasana perjalanan yang sehat dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, KAI Daop 1 Jakarta mencatat sedikitnya 13 kejadian penumpang yang nekat merokok di dalam kereta. Seluruhnya langsung ditindak sesuai prosedur.
Daop 1 Jakarta sendiri memiliki cakupan wilayah operasional yang luas, dengan batas timur di Stasiun Cikampek, selatan di Stasiun Sukabumi, barat di Stasiun Merak, dan utara di Stasiun Tanjung Priok. Total ada 109 stasiun yang berada di wilayah kerja Daop 1.
“Dengan dukungan dari masyarakat, kami berharap kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan transportasi bebas asap rokok bisa semakin meningkat,” pungkas Ixfan. (PURNOMO/DIN)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
EKBIS29/12/2025 10:30 WIBAwal Pekan, Rupiah Menguat 0,06 Persen ke Rp16.740 per Dolar AS
-
POLITIK29/12/2025 13:05 WIBPDIP Soroti Penutupan Bantuan Asing untuk Korban Bencana Sumatera

















