Connect with us

JABODETABEK

Cegah Provokasi, KPID DKI Jakarta Larang Liputan Aksi Bermuatan Kekerasan Berlebihan

Aktualitas.id -

surat imbauan KPID kepada seluruh lembaga penyiaran, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta secara resmi melayangkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran di wilayahnya untuk menjaga kondusivitas di tengah memanasnya aksi unjuk rasa menolak rencana tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.

Melalui surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025, KPID meminta media, baik televisi maupun radio, untuk berperan aktif dalam menciptakan ‘siaran sejuk dan damai’. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk mencegah eskalasi kemarahan publik yang lebih luas.

Dalam imbauannya, KPID DKI Jakarta menggarisbawahi empat poin penting yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Pertama, tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.

Kedua, media diwajibkan untuk menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. “Tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi serta tidak menonjolkan unsur sadistis,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Selanjutnya, KPID juga melarang tayangan yang bersifat provokatif dan eksploitatif. Hal ini bertujuan untuk meredam potensi hasutan yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

Imbauan ini dikeluarkan dengan landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Standar Program Siaran (SPS), serta Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. KPID berharap kerja sama dari seluruh insan media untuk menjaga Jakarta tetap aman dan damai selama dinamika sosial ini berlangsung. (Mun)

TRENDING