JABODETABEK
Tersandung Narkoba, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz RM dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp800 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan dua bulan,” ujar Hakim Lusiana Amping saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Majelis hakim menilai vonis ini diperberat karena Fariz dinilai sudah berulang kali menggunakan narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Adapun hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang berkelakuan baik selama persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz dengan hukuman jauh lebih berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Namun, majelis hakim memutus lebih ringan setelah mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa di persidangan.
Fariz RM dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I berupa sabu dan ganja. Kasus ini bermula dari penangkapan polisi pada Selasa (18/2) di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan seorang tersangka lain, ADK, yang menyebut Fariz turut memesan barang haram tersebut.
Dari tangan Fariz, polisi menyita barang bukti sabu dan ganja. Ia kemudian dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Fariz RM bukan pertama kali berurusan dengan hukum terkait narkoba. Musisi berusia 65 tahun itu tercatat pernah terjerat kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan kini kembali pada 2025. (PURNOMO/DIN)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
EKBIS29/12/2025 10:30 WIBAwal Pekan, Rupiah Menguat 0,06 Persen ke Rp16.740 per Dolar AS
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
POLITIK29/12/2025 13:05 WIBPDIP Soroti Penutupan Bantuan Asing untuk Korban Bencana Sumatera

















