JABODETABEK
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 20 Oktober Hanya Beroperasi di Monas, Ini Syaratnya
AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling hari ini, Senin (20/10/2025), hanya tersedia di satu lokasi, yaitu Kawasan Silang Barat Monas, Jakarta Pusat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan layanan SIM Keliling tetap beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pelayanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi:
1 – KTP asli dan fotokopi,
2 – SIM asli dan fotokopi,
3 – Mengisi formulir perpanjangan,
4 – Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat dilayani di gerai keliling dan harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
1 – Rp80.000 untuk SIM A,
2 – Rp75.000 untuk SIM C.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum menuju lokasi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat memperpanjang SIM dengan mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor Satpas. (Yan Kusuma/Mun)
-
OTOTEK12/04/2026 19:30 WIBSistem Pengemudian Otonomos Tesla Disetujui
-
PAPUA TENGAH12/04/2026 20:00 WIBDiduga Putus Cinta, Pelajar di Mimika Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
EKBIS12/04/2026 23:00 WIBAPBN Dinilai Masih Resiliens, Namun Perlu Kewaspadaan
-
POLITIK12/04/2026 18:00 WIBHadapi Pemilu 2029, PSI Mulai Siapkan Mesin Politik
-
RAGAM13/04/2026 00:01 WIB500 Gelang Tiket Masuk Konser BTS Dicuri
-
EKBIS12/04/2026 18:30 WIBKadin: Potensi Ekonomi Papua Tidak Hanya pada Emas-Tembaga
-
RAGAM12/04/2026 20:30 WIBCegah “Stain” Bagi Pecinta Kopi, Ini Waktu yang Tepat untuk Menyikat Gigi
-
NASIONAL12/04/2026 21:00 WIBPakai Surat Bermeterai Jadi Modus Bupati Tulungagung Lakukan Pemerasan

















