Connect with us

JABODETABEK

Catat! Jadwal SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Ibu Kota, layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi pada Kamis, (18/12/2025). Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember

Adapun SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember 2025 tersedia di lima lokasi, dengan rincian sebagai berikut:

1 – Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung

2 – Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

3 – Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok

4 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

5 – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

    Jenis Layanan yang Dilayani

    Perlu diperhatikan, SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

    Biaya Perpanjangan SIM

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

    SIM A: Rp80.000

    SIM C: Rp75.000

    Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

    Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

    Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Jakarta yang harus dipenuhi pemohon:

    1 – Fotokopi KTP yang masih berlaku

    2 – Fotokopi SIM lama dan SIM asli

    3 – Bukti cek kesehatan

    Bukti tes psikologi

    Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

    Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember 2025, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat memperpanjang SIM tanpa mengganggu aktivitas harian. Selalu pastikan SIM Anda masih berlaku agar terhindar dari sanksi saat berkendara. (Firmansyah/Mun)

    TRENDING