JABODETABEK
Polisi Tangkap 2 Pria di Tangerang Terkait Peredaran Tramadol Ilegal
AKTUALITAS.ID – Aparat kepolisian mengungkap peredaran ilegal obat keras jenis tramadol di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) yang diduga terlibat transaksi tramadol tanpa izin edar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di kawasan Kecamatan Priuk.
“Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis tramadol yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk,” kata Jauhari, Rabu (21/1/2026).
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (20/1/2026) malam di salah satu perumahan di Kecamatan Priuk. Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras di lingkungan tersebut.
“Berbekal laporan dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis tramadol yang diedarkan tanpa izin,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 203 butir tramadol sebagai barang bukti. Rinciannya, 200 butir ditemukan dari tangan AS dan 3 butir dari tangan FS. Selain itu, penyidik juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Barang bukti yang diamankan berupa 203 butir tramadol serta dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi,” beber Jauhari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, AS dan FS telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
JABODETABEK27/01/2026 20:00 WIBPeredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Berhasil Diungkap
-
RIAU27/01/2026 20:17 WIBPolda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
DUNIA27/01/2026 21:30 WIBRUU Larangan Media Sosial Bagi Anak-anak Disahkan Parlemen Prancis
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar

















