JABODETABEK
Perpanjang SIM A dan C Hari Ini di 5 Titik Jakarta, Ini Lokasi dan Syaratnya
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang syarat legal berkendara.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
1 – Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Utara: LTC Glodok
4 – Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
5 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
6 – Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis. Pemilik SIM B atau SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dokumen yang perlu dibawa ke gerai SIM Keliling adalah SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.(Kusuma/Mun)
-
FOTO03/08/2026 23:59 WIBFOTO: Suasana Pameran Foto Warna-warni Parlemen 2026
-
NASIONAL03/08/2026 20:00 WIBBawaslu Beberkan Ancaman Baru Pemilu 2029
-
POLITIK03/08/2026 16:00 WIBDPR: Saatnya Prabowo Tegas ke Kepala Daerah
-
RAGAM03/08/2026 18:45 WIBDya Loretta Dorong Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus di IFW 2026
-
NASIONAL03/08/2026 19:00 WIBIKADIN: RUU Perampasan Aset Jangan Langgar Hak Konstitusional Warga
-
DUNIA03/08/2026 21:00 WIBIran Hukum Mati 2 Terdakwa Spionase untuk Israel
-
NUSANTARA03/08/2026 22:00 WIBStatus Siaga, Semeru Lima Kali Meletus Sejak Dini Hari
-
NUSANTARA03/08/2026 23:00 WIBBMKG: El Nino Kategori Kuat Berpotensi Keringkan Sangihe

















