Connect with us

JABODETABEK

Peredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Berhasil Diungkap

Aktualitas.id -

Barang bukti sabu dengan berat brutto 27,168 kilogram dari tangan dua tersangka berinisial D dan S di Kota Tangerang, Banten, Sabtu (24/1/2026). dok.Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar dengan mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5) di Kota Tangerang, Banten.

“Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka laki-laki berinisial D (36) dan S (45),” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Parikhesit menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba pada Sabtu pekan kemarin di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang,” katanya.

Parikhesit menambahkan di lokasi tersebut sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil.

“Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five,” katanya.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka D, mencakup 4 paket besar dan paket yang sudah di pecah-pecah narkotika jenis sabu, 5.000 butir Happy Five, disertai timbangan elektrik, buku catatan serta beberapa unit telepon genggam.

Dari hasil hasil analisis bukti dari tersangka D, Kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua. Yakni sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan satu tersangka lainnya dengan inisial S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang.

“Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika,” kata Parikhesit.

Dengan pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five itu diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya,” katanya.

Saat ini seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Purnomo/goeh)

TRENDING