JABODETABEK
Dokter Richard Lee, Dicekal
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang dilayangkan Dokter Richard Lee (DRL), untuk itu lPolda Metro Jaya menerbitkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) yang berlaku mulai 10 Februari sampai 1 Maret 2026 atau untuk 20 hari.
“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Budi menambahkan, setelah adanya putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali surat panggilan pada minggu depan.
“Mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Terkait dengan pemanggilan DRL yang sempat tertunda dengan alasan sakit, Budi menyebutkan, pihaknya akan mengantisipasi jika yang bersangkutan menggunakan alasan tersebut kembali.
“Kita akan mengonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya dan kita juga akan bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee (DRL) terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
“Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto.
Dia mengungkapkan alasan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut.
“Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya SPDP,” katanya
Alasan selanjutnya, yaitu materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan karena ini aspek formil.
(Yan Kusuma/goeh)
-
JABODETABEK28/03/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Sabtu Didominasi Hujan Ringan
-
OASE28/03/2026 05:00 WIBKenapa Nabi Muhammad Tidak Berhaji Berkali-kali?
-
NASIONAL28/03/2026 11:00 WIBKomnas HAM: Panglima TNI Harus Periksa Eks Kabais
-
EKBIS28/03/2026 10:30 WIBKetegangan Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Global
-
NUSANTARA28/03/2026 09:30 WIBPolisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Pontianak
-
NASIONAL28/03/2026 06:00 WIBHemat Energi, Gedung DPR RI Bakal Gelap Mulai Jam 6 Sore
-
NASIONAL28/03/2026 09:00 WIBDPR Ingatkan WFH 1 Hari Tak Boleh Dipaksakan ke Swasta
-
DUNIA28/03/2026 18:30 WIBTeknis Pembebasan 2 Kapal Indonesia dari Selat Hormuz, Mulai Dibahas

















