Connect with us

JABODETABEK

Perpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasan perpanjangan SIM A-C, Dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.IDDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di DKI Jakarta pada Senin (2/3/2026). Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Informasi resmi tersebut disampaikan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut lima titik layanan SIM Keliling di Jakarta:

Lobby depan Mal Grand Cakung, Jakarta Timur

Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Utara

Area parkir samping Kampus Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan

Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Lobby Selatan Mal Ciputra, Jakarta Barat

    Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk mempermudah proses perpanjangan dokumen.

    Syarat Perpanjangan SIM Keliling

    Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

    Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku

    Fotokopi SIM lama dan SIM asli

    Bukti cek kesehatan

    Bukti tes psikologi

    Biaya administrasi sesuai ketentuan

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    SIM B Tidak Dilayani

    Perlu diketahui, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurusnya langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukannya bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.

    Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar. Datang lebih awal juga disarankan untuk menghindari antrean panjang.

    Dengan hadirnya lima gerai SIM Keliling ini, warga Jakarta diharapkan lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. (Kusuma/Mun)

    TRENDING

    Exit mobile version