JABODETABEK
Ada Layanan Pemakaman Gratis di Jakarta
AKTUALITAS.ID – Untuk meringankan beban masyarakat yang berduka sekaligus memastikan warga memperoleh pelayanan pemakaman layak, transparan serta bebas pungutan liar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU).
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Melalui kebijakan tersebut, pihaknya memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat dan tanpa beban biaya.
Fasilitas tersebut meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan maupun makam tumpang. Kemudian layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.
Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544 atau 0816878889.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan.
Di area TPU, masyarakat dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara (sound system) tanpa biaya.
Jasa penggalian, penutupan makam dan pemeliharaan area makam juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan administratif, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) mendiang, fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab.
Selain itu surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau Puskesmas serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.
“Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat,” kata dia.
Pengurusan IPTM juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id serta melalui platform Jakarta Kini (JAKI).
Dia mengatakan, digitalisasi layanan ini untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk PJLP.
Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Ari Wibowo/goeh)
-
FOTO05/03/2026 08:54 WIBFOTO: Pidato AHY di Bukber Partai Demokrat
-
DUNIA04/03/2026 23:30 WIBSpanyol: AS Tidak Beritahu Sekutunya soal Serangan ke Iran
-
NASIONAL05/03/2026 00:02 WIBKasus Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon Dibongkar Polisi
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 23:00 WIBTekan Kasus Malaria, Dinkes Papua Tengah Optimalkan Kolaborasi
-
RIAU05/03/2026 16:00 WIBPolda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal Narkotika Jenis Heroin
-
NASIONAL05/03/2026 11:00 WIBRemaja Tewas Ditembak, DPR RI Desak Polri Evaluasi Ketat Penggunaan Senjata
-
EKBIS05/03/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Naik Tipis ke Rp3,049 Juta per Gram
-
JABODETABEK05/03/2026 05:30 WIBPeringatan Dini BMKG 5 Maret: 3 Wilayah Jakarta Status Siaga Hujan Lebat

















