Connect with us

JABODETABEK

Karyawati Jakpus Jadi Korban Kekerasan Seksual Atasan

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa seorang karyawati berinisial RIS di Jakarta Pusat memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan atasan korban, pria berinisial F, sebagai tersangka utama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tersangka F sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025. Namun, proses penahanan sempat terkendala karena F masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa kelam ini dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2022 silam. Berdasarkan keterangan polisi, lokasi kejadian berada di Ruang Rapat Direksi lantai 2, Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat. Korban RIS kemudian memberanikan diri membuat laporan resmi pada tahun 2025.

“Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Proses hukum kasus ini diwarnai ketegangan hebat. Saat agenda konfrontasi antara tersangka F dan saksi digelar pada Kamis (26/3), kedua belah pihak membawa massa pendukung ke lokasi pemeriksaan.

Situasi yang semula kondusif berubah menjadi mencekam ketika kedua kelompok terlibat adu argumen hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Polisi menyebut ketegangan ini dipicu oleh dendam lama dan perkara lain di luar kasus TPKS tersebut.

“Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak. Subdit Jatanras pun bergerak cepat menangkap 3 pelaku penganiayaan untuk diproses hukum,” tegas Budi.

Mengingat trauma mendalam yang dialami korban, penyidik memutuskan untuk mengubah mekanisme pemeriksaan. Korban RIS menyatakan keberatan jika harus berhadapan langsung dengan tersangka F.

“Kami pastikan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. Metode pemeriksaan dilakukan secara terpisah guna menjaga keamanan dan kenyamanan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka F terancam jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Polda Metro Jaya menegaskan akan mengawal kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga meja hijau. (Kusuma/Mun)

TRENDING