Connect with us

JABODETABEK

Jangan Telat! SIM Keliling Jakarta Buka di 5 Titik

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya kembali beroperasi pada Rabu (1/4/2026).

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima titik strategis di wilayah Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan perpanjangan. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version