NASIONAL
PM Australia Protes Baasyir Bebas, Ini Kata Kiai Ma’ruf
Ma’ruf Amin yakin hubungan Indonesia dan Australia tidak akan terganggu.
AKTUALITAS.ID – Calon wakil presiden (cawapres) no urut 01, KH Maruf Amin angkat bicara mengenai sikap keberatan Perdana Menteri (PM) Australia, Scott Morison tentang pembebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir. Menurutnya, masalah tersebut sepenuhnya urusan dalam negeri Indonesia.
“Itu urusan dalam negeri kita. Saya kira pemerintah punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan dan Pak Jokowi sudah mengambil langkah itu,” ujarnya seusai acara deklarasi dukungan relawan Moja 31, Cigugur Girang, Bandung Barat, Ahad (20/1).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah masalah tersebut akan menganggu hubungan antarkedua negara, Ia menegaskan jika masing-masing negara mempunyai kedaulatan. “Enggak, kita masing-masing punya kedaulatan,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, terkait masalah Abu Bakar Baasyir jangan sampai ada yang melakukan intervensi antarnegara. Ia pun mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan pasangannya di pemilihan presiden 2019.
“Ya, supaya tidak mengintervensi masing-masing negara,” katanya.
Sebelumnya, narapidana teroris Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindu atas dasar kemanusiaan. Pemerintah Australia dengan tegas tidak menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo tersebut.
Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan pada Sabtu (19/1), ia telah melakukan kontak dengan pemerintah Indonesia. “Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam,” kata Morrison kepada wartawan di Melbourne, dikutip dari Reuters.
Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa keputusan ini sepenuhnya atas dasar kemanusiaan. Ini mengingat usia Abu Bakar Baasyir telah menginjak 80 tahun.
“Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan,” jelas Jokowi di Jakarta, Jumat (17/1).
Abu Bakar Baasyir divonis bersalah pada 2011 dan dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus tindak pidana terorisme. Baasyir seharusnya baru bebas murni pada 2022.
-
FOTO05/03/2026 08:54 WIBFOTO: Pidato AHY di Bukber Partai Demokrat
-
NASIONAL05/03/2026 00:02 WIBKasus Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon Dibongkar Polisi
-
DUNIA04/03/2026 23:30 WIBSpanyol: AS Tida Beritahu Sekutunya Soal Serangan ke Iran
-
NASIONAL04/03/2026 21:46 WIBKomisi III DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Perburuan Gajah Sumatera
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 23:00 WIBTekan Kasus Malaria, Dinkes Papua Tengah Optimalkan Kolaborasi
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 20:15 WIBPolisi Dalami Penyebab Meninggalnya Seorang Wanita di Belakang Grapari Timika
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 21:20 WIBKasus Penganiayaan Siswa Magang di Mimika Naik Tahap I ke Kejaksaan
-
OTOTEK04/03/2026 19:30 WIBSebelum Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Pribadi, Jangan Lupa Periksa Ban

















