NASIONAL
Komnas HAM: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Langgar Kebebasan Berkumpul
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembubaran secara paksa diskusi Forum Tanah Air di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024), melanggar hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Selain itu, juga melanggar hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
“Komnas HAM menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA tersebut yang mana aksi ini melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan berkumpul secara damai,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan persnya, Minggu (29/9/2024).
Komnas HAM, lanjut Atnike, menekankan tanggung jawab negara atas jaminan perlindungan hak setiap orang berpendapat dan berekspresi serta berkumpul secara damai.
Secara paralel, ia meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membubarkan diskusi tersebut.
“Juga perlu penegakan hukum untuk kasus-kasus yang sama di masa lalu khususnya pelakunya aktor-aktor non-negara,” ucap dia.
Adapun tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi belum merilis identitas para tersangka tersebut. (Naufal Fajar Haryanto)
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
POLITIK31/12/2025 14:00 WIBWakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih “secara langsung”
-
EKBIS31/12/2025 11:30 WIBHarga Emas Antam Stabil di Rp2,501 Juta per Gram pada Rabu Ini
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi
-
NASIONAL31/12/2025 12:30 WIBSah! Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
-
NASIONAL31/12/2025 16:30 WIBKapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Serentak Pati Hingga Tamtama
-
EKBIS31/12/2025 18:00 WIBPascabencana Sumatera, Wamentan Pastikan Pemulihan Sektor Pertanian

















