NASIONAL
Frasa Perbuatan Tercela Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

AKTUALITAS.ID – Advokat Anggie Tanjung, S.H., M.H. mewakili kliennya dalam mengajukan permohonan penafsiran konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini diajukan karena kliennya, sebagai warga negara Indonesia, merasa hak dan kewajiban konstitusionalnya berpotensi dilanggar akibat ketidakjelasan frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A UUD 1945.
Anggie menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi dan dikenal sebagai “the legitimate interpreter of the constitution,” dalam keterangan persnya, Selasa (1/10/2024).
Tujuan dari permohonan ini adalah untuk mencegah potensi pelanggaran hak kliennya dan sekaligus menyempurnakan konstitusi agar sesuai dengan prinsip negara hukum yang berlandaskan asas legalitas dan kepastian hukum.
Saat ini, mereka sedang menunggu jadwal persidangan dari Mahkamah Konstitusi, dengan harapan agar Majelis Hakim memberikan penafsiran sesuai dengan permohonan yang diajukan. (Damar Ramadhan)
-
FOTO08/05/2025 22:46 WIB
FOTO: Diskusi Publik Rencana Revisi RUU Pemilu
-
NASIONAL08/05/2025 16:35 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Tiga Anggota TPUA Soal Pencemaran Nama Baik Jokowi
-
EKBIS08/05/2025 16:25 WIB
Serapan Tembus 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Bulog Tembus 3,6 Juta Ton
-
POLITIK08/05/2025 13:38 WIB
DKPP Jangan Lagi Diintervensi Kemendagri
-
NASIONAL08/05/2025 17:00 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Lebih dari 100 Pelaku Narkoba Setiap Pekan
-
OLAHRAGA08/05/2025 22:00 WIB
Empat Kota Dicoret! FIFA Pilih 8 Stadion Tuan Rumah Piala Dunia Putri 2027 di Brasil,
-
RAGAM08/05/2025 19:00 WIB
Resmi Menikah, Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Akad Nikah Penuh Haru di Bali
-
EKBIS08/05/2025 20:30 WIB
Ekonomi Jatim Tumbuh 5% di Triwulan I 2025, Ungguli Nasional dan Provinsi Besar Lain