Nasional
Frasa Perbuatan Tercela Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Advokat Anggie Tanjung, S.H., M.H. mewakili kliennya dalam mengajukan permohonan penafsiran konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini diajukan karena kliennya, sebagai warga negara Indonesia, merasa hak dan kewajiban konstitusionalnya berpotensi dilanggar akibat ketidakjelasan frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A UUD 1945.
Anggie menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi dan dikenal sebagai “the legitimate interpreter of the constitution,” dalam keterangan persnya, Selasa (1/10/2024).
Tujuan dari permohonan ini adalah untuk mencegah potensi pelanggaran hak kliennya dan sekaligus menyempurnakan konstitusi agar sesuai dengan prinsip negara hukum yang berlandaskan asas legalitas dan kepastian hukum.
Saat ini, mereka sedang menunggu jadwal persidangan dari Mahkamah Konstitusi, dengan harapan agar Majelis Hakim memberikan penafsiran sesuai dengan permohonan yang diajukan. (Damar Ramadhan)
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: Pembangunan Tanggul Pantai Jakarta
-
Ragam11 jam lalu
Dua Saksi Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke LPSK
-
POLITIK8 jam lalu
NasDem Tegaskan Tetap Mendukung Penuh kepada Pemerintahan Prabowo
-
Jabodetabek14 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta pada Kamis
-
Ragam13 jam lalu
ASI Eksklusif 2 Tahun Bisa Kurangi Risiko Kanker Payudara, Ini Penjelasannya
-
POLITIK4 jam lalu
KPU Gandeng Disdukcapil untuk Pastikan DPT Akurat di Pilkada 2024
-
POLITIK9 jam lalu
Puan Maharani Tegaskan Pertemuan Megawati dan Prabowo Akan Terjadi
-
POLITIK21 jam lalu
Wapres Nilai Prabowo Rangkul Banyak Pihak untuk Pikirkan Masa Depan Bangsa