NASIONAL
Polisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang akan mengubah mekanisme penempatan anggota Polri aktif di instansi sipil. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menetapkan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan penting ini secara efektif menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan perwira polisi aktif mengisi posisi sipil hanya dengan dalih penugasan dari Kapolri.
MK Hapus Frasa ‘Penugasan dari Kapolri’
Inti dari putusan ini adalah penghapusan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Penghapusan frasa ini mempertegas kembali norma utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang berbunyi:
“Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Permohonan uji konstitusionalitas ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Mereka menilai frasa yang dihapus tersebut telah membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan Polri, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik kepentingan.
Daftar Pejabat Polri Aktif yang Terdampak Putusan MK
Keputusan MK ini dipastikan akan berdampak pada sejumlah besar anggota Polri aktif yang saat ini mengisi posisi sipil di berbagai lembaga kementerian dan non-kementerian. Mereka kini harus memilih untuk melepaskan jabatan sipil atau mengundurkan diri/pensiun dari dinas kepolisian.
Beberapa pejabat tinggi Polri yang menduduki jabatan sipil dan disebut dalam permohonan sebagai contoh terdampak antara lain:
Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen KKP
Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
Irjen Pol Mohammad Iqbal – Sekjen DPD RI
Selain nama-nama tersebut, puluhan perwira tinggi dan menengah lainnya, seperti Irjen Prabowo Argo Yuwono (Irjen Kementerian UMKM), Irjen Yudhiawan (Irjen Kementerian ESDM), hingga Brigjen Yuldi Yusman (Plt Dirjen Imigrasi), juga akan menghadapi konsekuensi hukum dari Putusan MK 114/2025 ini. (Wibowo/Mun)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan

















