NASIONAL
DPR Sahkan UU Polri Baru, Komisi III Tekankan Komitmen Profesionalisme dan Pengawasan
AKTUALITAS.ID – DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang undang dalam rapat paripurna. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah pada (12/6/2026) menegaskan keberhasilan implementasi regulasi baru itu akan ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
Regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penguatan profesionalisme anggota Polri, mekanisme pengawasan eksternal, pelayanan publik, pengaturan penugasan di luar institusi kepolisian, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Menurut Abdullah, pembaruan aturan harus diikuti perubahan cara pandang dan budaya kerja di lingkungan kepolisian agar tujuan reformasi dapat tercapai secara optimal.
“Ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak hak warga negara,” kata Abdullah, Kamis (11/6/2026)
Ia menilai tantangan terbesar setelah pengesahan undang undang bukan terletak pada substansi aturan, melainkan pada implementasi di lapangan. Aparat kepolisian dituntut semakin terbuka terhadap kontrol publik dan pengawasan dalam sistem demokrasi.
“Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru adalah penguatan Kompolnas. Lembaga tersebut memperoleh ruang lebih besar untuk memantau proses penegakan hukum sehingga transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dapat meningkat.
Abdullah menilai pengawasan seharusnya dipahami sebagai instrumen penguatan institusi, bukan hambatan dalam menjalankan tugas.
“Profesionalisme dan akuntabilitas harus berjalan beriringan dalam negara hukum yang demokratis,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat melalui kritik, saran, dan pengawasan konstruktif sebagai bagian dari penguatan tata kelola kepolisian modern.
Menurut Abdullah, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi kepolisian dalam menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum.
“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” ujarnya. (Ari)
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
NASIONAL13/07/2026 09:00 WIBPresiden Prabowo Suruh Warga yang Anggap Indonesia Suram untuk Pindah Negara
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
POLITIK13/07/2026 06:00 WIBMPR Belum Tutup Pintu Perubahan Konstitusi
-
NUSANTARA13/07/2026 07:30 WIBKisah Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 4 Bulan
-
NASIONAL13/07/2026 14:00 WIBMendagri Minta Pemda Percepat Verifikasi, Maruarar Perkuat Sinergi Agar Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
-
POLITIK13/07/2026 10:00 WIBGolkar: DIM RUU Pemilu Belum Ada

















