NASIONAL
Frasa Perbuatan Tercela Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Advokat Anggie Tanjung, S.H., M.H. mewakili kliennya dalam mengajukan permohonan penafsiran konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini diajukan karena kliennya, sebagai warga negara Indonesia, merasa hak dan kewajiban konstitusionalnya berpotensi dilanggar akibat ketidakjelasan frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A UUD 1945.
Anggie menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi dan dikenal sebagai “the legitimate interpreter of the constitution,” dalam keterangan persnya, Selasa (1/10/2024).
Tujuan dari permohonan ini adalah untuk mencegah potensi pelanggaran hak kliennya dan sekaligus menyempurnakan konstitusi agar sesuai dengan prinsip negara hukum yang berlandaskan asas legalitas dan kepastian hukum.
Saat ini, mereka sedang menunggu jadwal persidangan dari Mahkamah Konstitusi, dengan harapan agar Majelis Hakim memberikan penafsiran sesuai dengan permohonan yang diajukan. (Damar Ramadhan)
-
JABODETABEK10/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Sore hingga Mal
-
POLITIK10/10/2026 13:00 WIBDenny Indrayana Tantang Prabowo Buka Suara soal Putusan MK dan Ijazah Gibran
-
POLITIK10/10/2026 11:00 WIBBobby: Sekalian Saja Permasalahkan Sarjananya Gibran
-
OASE10/10/2026 05:00 WIBPasir Hitam di Al-Qur’an Ada di Ayat Ini
-
NUSANTARA10/10/2026 06:30 WIBBanjir 1 Meter Terjang Jayapura
-
DUNIA10/10/2026 12:00 WIBMalaysia Tutup Sekolah Gegara Asap
-
POLITIK10/10/2026 06:00 WIBDoli: 58 Kursi DPR Berpotensi Diisi Caleg Tak Terpilih
-
POLITIK10/10/2026 07:00 WIBPDIP Dukung Pansus Ijazah Gibran