NASIONAL
Frasa Perbuatan Tercela Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Advokat Anggie Tanjung, S.H., M.H. mewakili kliennya dalam mengajukan permohonan penafsiran konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini diajukan karena kliennya, sebagai warga negara Indonesia, merasa hak dan kewajiban konstitusionalnya berpotensi dilanggar akibat ketidakjelasan frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A UUD 1945.
Anggie menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi dan dikenal sebagai “the legitimate interpreter of the constitution,” dalam keterangan persnya, Selasa (1/10/2024).
Tujuan dari permohonan ini adalah untuk mencegah potensi pelanggaran hak kliennya dan sekaligus menyempurnakan konstitusi agar sesuai dengan prinsip negara hukum yang berlandaskan asas legalitas dan kepastian hukum.
Saat ini, mereka sedang menunggu jadwal persidangan dari Mahkamah Konstitusi, dengan harapan agar Majelis Hakim memberikan penafsiran sesuai dengan permohonan yang diajukan. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK11/08/2026 13:00 WIBSBY Absen Sidang MPR, Demokrat Pastikan Kesehatan Jadi Prioritas
-
JABODETABEK11/08/2026 08:30 WIBKAI Tangkap Pelaku Pemotongan Kabel Kereta
-
NUSANTARA11/08/2026 14:00 WIBApi Makin Merambat, 899 Hektare Bromo Terbakar
-
DUNIA11/08/2026 12:00 WIBTopan Dolphin Mengganas, China Evakuasi 1 Juta Warga
-
DUNIA11/08/2026 15:00 WIBTrump Tuntut Iran Bayar Darah Korban Timur Tengah
-
NASIONAL11/08/2026 11:00 WIBPemerintah Umumkan 6 Provinsi Rawan Karhutl
-
NASIONAL11/08/2026 10:00 WIBMensesneg: Isu Demo Besar Hanya Provokasi
-
POLITIK11/08/2026 09:00 WIBSurvei: Politik & Hukum Prabowo Dapat Nilai Positif