Connect with us

Nasional

Menteri PPMI akan Tindak Tegas Penyalur Nakal yang Langgar Aturan

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sekaligus Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding, berkomitmen untuk menindak tegas penyalur tenaga kerja migran yang melanggar aturan. Ia menegaskan tidak akan segan memangkas para penyalur tenaga kerja di sektor formal dan nonformal yang terbukti nakal atau tidak patuh terhadap peraturan.

“Kami akan bertindak tegas, meski tidak perlu diumbar. Jika ditemukan pelanggaran, mereka akan terhapus secara otomatis dari sistem yang sedang kami siapkan,” ujar Karding di Jakarta, Selasa (22/10/2024), setelah memberikan arahan kepada pegawai Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Langkah tegas ini juga akan diterapkan pada perusahaan pemberi kerja yang melanggar aturan terkait upah dan kewajiban lainnya. Bahkan, sanksi seperti mutasi akan diberikan kepada staf kementerian hingga jajaran direktur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Abdul Karding optimistis, dengan kebijakan ini, kepatuhan penyalur tenaga kerja migran akan meningkat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran yang menjadi pahlawan devisa bagi negara.

Dari data BP2MI, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 207.090 pekerja migran telah ditempatkan di berbagai negara, dengan kontribusi devisa sebesar Rp227 triliun. Karding berharap melalui kebijakan ini, penempatan pekerja migran, terutama yang memiliki keterampilan tinggi, akan terus meningkat. (Yan Kusuma)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending