Connect with us

Nasional

Warga Tak Beragama Minta Hak Konstitusional Diperhatikan di MK

Published

on

AKTUALITAS.ID – Dua warga, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur urusan agama bagi warga negara. Dalam gugatan terdaftar dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, mereka meminta MK untuk memperbolehkan warga yang tidak menganut agama tertentu.

Sidang pendahuluan gugatan ini telah berlangsung di gedung MK pada Senin (21/10/2024). Para pemohon mengklaim hak konstitusional mereka dirugikan oleh aturan yang mengharuskan setiap warga negara untuk menganut agama. Mereka menyatakan adanya ketidakpastian dalam perlindungan hak bagi warga yang memilih untuk tidak beragama.

“Hak konstitusional para pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang menjadi objek permohonan,” ungkap pemohon dalam risalah persidangan yang dilihat pada Rabu (23/10/2024).

Para pemohon menyoroti bahwa pemerintah membatasi kebebasan beragama hanya berdasarkan pilihan agama yang dicantumkan dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka mengaku terpaksa berbohong mengenai agama yang dianut untuk mendapatkan pelayanan saat mengurus KTP.

Lebih lanjut, mereka juga merasakan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi mereka, seperti kehilangan hak untuk menikah secara sah karena persyaratan ritual agama bagi calon mempelai. Pemohon menegaskan bahwa mereka dirugikan karena diwajibkan mengikuti pendidikan keagamaan meskipun tidak menganut agama tertentu.

Gugatan ini menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memilih untuk tidak beragama. (Enal Kaisar)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending