Nasional
Warga Tak Beragama Minta Hak Konstitusional Diperhatikan di MK
AKTUALITAS.ID – Dua warga, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur urusan agama bagi warga negara. Dalam gugatan terdaftar dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, mereka meminta MK untuk memperbolehkan warga yang tidak menganut agama tertentu.
Sidang pendahuluan gugatan ini telah berlangsung di gedung MK pada Senin (21/10/2024). Para pemohon mengklaim hak konstitusional mereka dirugikan oleh aturan yang mengharuskan setiap warga negara untuk menganut agama. Mereka menyatakan adanya ketidakpastian dalam perlindungan hak bagi warga yang memilih untuk tidak beragama.
“Hak konstitusional para pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang menjadi objek permohonan,” ungkap pemohon dalam risalah persidangan yang dilihat pada Rabu (23/10/2024).
Para pemohon menyoroti bahwa pemerintah membatasi kebebasan beragama hanya berdasarkan pilihan agama yang dicantumkan dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka mengaku terpaksa berbohong mengenai agama yang dianut untuk mendapatkan pelayanan saat mengurus KTP.
Lebih lanjut, mereka juga merasakan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi mereka, seperti kehilangan hak untuk menikah secara sah karena persyaratan ritual agama bagi calon mempelai. Pemohon menegaskan bahwa mereka dirugikan karena diwajibkan mengikuti pendidikan keagamaan meskipun tidak menganut agama tertentu.
Gugatan ini menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memilih untuk tidak beragama. (Enal Kaisar)
-
EkBis20 jam lalu
Potensi Kerugian Rp 308 Triliun: Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek Picu Kontroversi
-
Jabodetabek8 jam lalu
BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan pada Kamis Sore
-
Dunia17 jam lalu
Hasil Sementara Pilpres AS 2024: Trump Unggul atas Kamala Harris dalam Perolehan Suara Elektoral
-
Dunia5 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Ragam3 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Nasional20 jam lalu
DPR: Kelanjutan Seleksi Capim dan Dewas KPK Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
-
Jabodetabek7 jam lalu
Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini
-
Nusantara6 jam lalu
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Barat, Siaga Darurat Bencana Diperpanjang Hingga April 2025