NASIONAL
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang “Perbuatan Tercela” di Pasal 7A UUD 1945
AKTUALITAS.ID – Sidang perdana permohonan penafsiran konstitusional atas frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A UUD 1945 resmi digelar pada Rabu (9/10/2024) di ruang sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Frasa tersebut menjadi dasar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tengah menjabat.
Sidang ini dihadiri oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagai ketua sidang, serta Hakim Asrul Sani dan Ridwan Mansyur sebagai anggota. Marthen Y. Siwabessy bertindak sebagai pemohon, dengan Anggie Tanjung, S.H., M.H. sebagai kuasa hukumnya.
Anggie Tanjung, saat membacakan permohonan, menyampaikan petitum yang di antaranya meminta agar Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Permintaan ini didasarkan pada pelanggaran etik yang dilaporkan kliennya pada tahun 2023, yang berujung pada pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Majelis Hakim mengapresiasi permohonan ini, namun menekankan pentingnya memperkuat argumen dengan teori konstitusi dari dalam dan luar negeri. Hakim Asrul Sani bahkan membandingkan frasa “perbuatan tercela” dengan istilah “misdemeanor” dalam konstitusi Amerika Serikat.
Sidang diakhiri dengan penetapan tenggat waktu penyempurnaan permohonan hingga 22 Oktober 2024. Ini menjadi kasus pertama di Mahkamah Konstitusi di mana MPR-RI berperan sebagai pihak terkait dalam persidangan. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS01/09/2026 09:30 WIBIHSG Awal September Dibuka Menguat
-
DUNIA01/09/2026 11:00 WIBKSAD Maruli: Tato Tradisi Tak Halangi Jadi Prajurit
-
JABODETABEK01/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Awal September
-
NUSANTARA01/09/2026 12:30 WIBBMKG: September 2026 Belum Aman dari Kemarau
-
JABODETABEK01/09/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Awal September Super Cerah
-
NASIONAL01/09/2026 13:00 WIBGerindra Semprot Bakom Soal Hasil Survei Anjlok
-
RIAU31/08/2026 22:00 WIBPuntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare, Pria Rohil Ditangkap
-
NASIONAL01/09/2026 09:00 WIBDapat Gaji Naik 280%, MA Malah Minta Murni Tambahan Rp7,92 Triliun

















