Nasional
Frasa Perbuatan Tercela Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Advokat Anggie Tanjung, S.H., M.H. mewakili kliennya dalam mengajukan permohonan penafsiran konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini diajukan karena kliennya, sebagai warga negara Indonesia, merasa hak dan kewajiban konstitusionalnya berpotensi dilanggar akibat ketidakjelasan frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A UUD 1945.
Anggie menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi dan dikenal sebagai “the legitimate interpreter of the constitution,” dalam keterangan persnya, Selasa (1/10/2024).
Tujuan dari permohonan ini adalah untuk mencegah potensi pelanggaran hak kliennya dan sekaligus menyempurnakan konstitusi agar sesuai dengan prinsip negara hukum yang berlandaskan asas legalitas dan kepastian hukum.
Saat ini, mereka sedang menunggu jadwal persidangan dari Mahkamah Konstitusi, dengan harapan agar Majelis Hakim memberikan penafsiran sesuai dengan permohonan yang diajukan. (Damar Ramadhan)
-
Olahraga16 jam lalu
Drama Penalti dan Kartu Merah: AC Milan Tumbang 1-2 dari Fiorentina
-
Ragam15 jam lalu
Pamerkan Koleksi Kenangan, Museum Nike Ardilla Hadir di Synchronize Fest 2024
-
Ragam14 jam lalu
Peneliti: Kelebihan Berat Badan Picu Komplikasi Kehamilan
-
Jabodetabek21 jam lalu
Jakarta Berawan Sepanjang Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Gempa Megathrust
-
Nasional9 jam lalu
Sekjen DPR: Anggota DPR Harus Kosongkan Rumdin di Akhir Oktober 2024
-
OtoTek12 jam lalu
Google Luncurkan Fitur Anti-Pencurian Baru untuk Ponsel Android
-
Nasional11 jam lalu
OTT di Kalsel, KPK Sebut Orang Kepercayaan Gubernur Terima Uang
-
POLITIK10 jam lalu
Dasco Pastikan Prabowo Bakal Meneken Keppres Pemindahan Ibu Kota