POLITIK
RUU Pemilu Berpotensi Dibahas Menjelang Injury Time
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka kemungkinan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dilakukan di masa injury time, guna menghindari potensi gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Pemilu. Hal ini berkaca dari pengalaman sebelumnya, di mana Undang-Undang Pemilu kerap digugat dan mengalami perubahan melalui putusan MK.
Menurut Dasco, kehati-hatian diperlukan agar produk undang-undang yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak kembali menuai polemik hukum.
“Undang-undang Pemilu itu sudah berkali-kali digugat. MK membatalkan, memutuskan ini dan itu, lalu ada lagi putusan lain. Jadi kali ini kita minta semua pihak bersabar,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, DPR ingin menghasilkan regulasi yang tidak harus sempurna, tetapi setidaknya mendekati sempurna dan minim celah gugatan.
Untuk itu, DPR telah meminta seluruh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan kajian komprehensif serta simulasi terhadap berbagai skenario dalam RUU Pemilu.
“Kami minta semua partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun yang tidak, agar hasilnya benar-benar matang,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting agar setiap ketentuan dalam RUU Pemilu memiliki landasan yang kuat, baik secara teknis maupun konstitusional.
Dasco juga memastikan bahwa keterlambatan pembahasan RUU Pemilu tidak akan mengganggu tahapan penting, termasuk proses rekrutmen penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Menurutnya, proses seleksi tetap dapat berjalan menggunakan regulasi yang berlaku saat ini.
“Rekrutmen KPU, Bawaslu itu tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu undang-undang baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa pembahasan yang terlalu cepat justru berisiko menghasilkan regulasi yang kembali digugat ke MK.
Ia mengingatkan, banyaknya putusan MK sebelumnya menunjukkan bahwa regulasi pemilu sangat rentan terhadap uji materi.
“Jangan sampai kita buru-buru, nanti ada lagi yang gugat. Kita jadi bingung karena MK sudah memutus berkali-kali, padahal putusannya final dan mengikat,” ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, DPR memilih untuk lebih berhati-hati dalam menyusun RUU Pemilu. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan undang-undang yang lebih solid, minim sengketa, dan mampu menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan pemilu ke depan. (Bowo/Mun)
-
POLITIK09/09/2026 17:00 WIBBawaslu dan BSSN Bangun Pertahanan Siber untuk Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL09/09/2026 19:00 WIBMori Hanafi Minta Anggaran BMKG 2027 Ditahan
-
EKBIS09/09/2026 18:00 WIBSuap Rp387 Miliar, Eks Gubernur China Dihukum Mati
-
NASIONAL10/09/2026 06:00 WIBKades Minta Pemilihan Ditunda, DPR Belum Tutup Pintu
-
NASIONAL09/09/2026 17:46 WIBPenanganan Bencana NTT dan Sumatera, Kementerian PKP Koordinasi Percepat Pembangunan
-
JABODETABEK09/09/2026 23:00 WIBMayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Kebon Manggis
-
OASE10/09/2026 05:00 WIBMisteri Ruang dan Waktu yang Diisyaratkan Al-Qur’an
-
POLITIK10/09/2026 07:00 WIBPDIP Baca Pidato AHY sebagai Sinyal Ketidakpuasan

















