Connect with us

JABODETABEK

Update Terbaru! SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Wilayah

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali hadir untuk memudahkan warga Jakarta memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, (22/4/2026). Terdapat lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota.

Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus membuat SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama dan SIM asli

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

    Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM secara lebih praktis dan cepat. Warga juga diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM tidak habis agar tidak perlu mengurus pembuatan baru. (Kusuma/Mun)

    TRENDING