Connect with us

Nasional

Tom Lembong Siap Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, berencana mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan praperadilan telah disiapkan. “Semua persiapan sudah selesai,” ungkap Ari melalui pesan singkat kepada wartawan pada Senin, (4/11/2024). Meskipun demikian, Ari belum mengungkapkan kapan gugatan tersebut akan didaftarkan ke pengadilan, hanya menyebutkan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan segera.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran izin Persetujuan Impor (PI) untuk gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengkonfirmasi bahwa penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Lembong sebagai tersangka. Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah CS, mantan direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Lembong diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memberikan izin impor untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga, meskipun kondisi surplus gula di Indonesia. Selain itu, dia juga dituduh menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindakan impor gula yang melanggar ketentuan perundang-undangan ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version