Connect with us

NASIONAL

KPK Mulai Periksa Saksi yang Libatkan Sekjen PDIP Sebagai Tersangka

Aktualitas.id -

KPK Jubir Tessa Mahardika Sugiarto, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam kasus yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Pada hari ini, KPK memeriksa Agustiani Tio Fridelina (ATF), yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap Harun Masiku, sebagai saksi dalam penyidikan terkait dugaan perintangan penangkapan Harun Masiku.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya terhadap tersangka Hasto Kristiyanto,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Tessa menambahkan, Agustiani yang kini berstatus sebagai ibu rumah tangga, akan memberikan keterangan yang dianggap penting dalam penyelidikan lebih lanjut. Selain Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, KPK juga telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, serta Saeful sebagai tersangka dalam kasus ini pada tahun 2020. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan telah bebas bersyarat, sementara Agustiani Tio Fridelina yang dihukum 4 tahun penjara juga sudah dibebaskan, serta Saeful yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara juga telah bebas.

Tessa tidak merinci lebih lanjut mengenai materi yang akan ditanyakan kepada Agustiani Tio Fridelina dalam pemeriksaan ini, namun dia memastikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024). (Damar Ramadhan)

TRENDING