Connect with us

NASIONAL

Anggap Putusan Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding untuk Harvey Moeis

Aktualitas.id -

Harvey Moeis

AKTUALITAS.ID – Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis dan rekan-rekannya. Keputusan tersebut diambil karena pihak jaksa menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis dan empat terdakwa lainnya terlalu ringan dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa banding diajukan karena terdapat ketimpangan dalam putusan tersebut. “Putusannya terlalu ringan terutama untuk pidana badan. Terlihat bahwa hakim hanya mempertimbangkan peran masing-masing pelaku, tetapi tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ungkap Sutikno kepada wartawan pada Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Harvey Moeis beserta Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta divonis bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Vonis tersebut dinilai mengecewakan banyak kalangan, terutama masyarakat yang terdampak oleh aksi korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa.

Dengan pengajuan banding ini, jaksa berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan untuk menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. (Damar Ramadhan)

TRENDING