Connect with us

NASIONAL

Prabowo Anggap Wajar Kritikan Kenaikan PPN 12 Persen

Aktualitas.id -

Presiden Prabowo Subianto . (Dok: AFP)

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto menanggapi dengan sikap santai atas kritik yang mengemuka terkait kebijakan pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu (28/12/2024), Prabowo menilai reaksi publik sebagai sesuatu yang wajar.

“Biasalah, biasa,” ucap Prabowo, menanggapi anggapan banyak pihak mengenai kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintahannya baru beroperasi selama dua bulan dan menganggap bahwa kritik dan isu negatif yang diterima adalah hal yang umum dalam setiap pemerintahan.

“Namun, kita sudah dua bulan delapan hari, saya lihat, lumayan, ada di sana-sini yang goreng-goreng ya,” lanjutnya, merespons berbagai kritik yang muncul di media sosial maupun pernyataan publik.

Prabowo percaya bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk membedakan informasi yang benar dari yang tidak. “Itu sudahlah, udah biasa kita. Rakyat mengerti siapa yang benar siapa yang ngarang, rakyat mengerti, betul?” tuturnya.

Kenaikan PPN yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 telah menarik perhatian luas, memicu perdebatan mengenai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. Banyak yang bertanya-tanya mengenai asal usul kebijakan ini dan relevansinya dengan kondisi saat ini.

Ketua Umum Rumah Keluarga Bersama (RKB), Wigit Bagoes Prabowo, menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% ini adalah hasil legislasi dari periode 2019-2024, melibatkan banyak elemen politik termasuk partai-partai besar di DPR RI.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menyatakan bahwa kenaikan PPN ini bukan inisiatif dari partainya, sehingga membuka ruang untuk diskusi tentang perjalanan panjang kebijakan tersebut sebelum menjadi peraturan resmi.

Kebijakan kenaikan PPN ini pertama kali dikenalkan pada 5 Mei 2021 melalui surat dari Presiden Joko Widodo kepada DPR RI. Setelah itu, pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.

Meskipun terdapat optimisme terhadap UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam meningkatkan pendapatan negara, tidak sedikit yang khawatir tentang dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi rentan. Terkait hal ini, Wigit Bagoes Prabowo juga menegaskan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah.

Dengan polemik yang terus berlanjut, Deddy Yevri Sitorus menekankan perlunya pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tidak membebani masyarakat kecil yang paling terpengaruh oleh perubahan ekonomi saat ini. (Damar Ramadhan)

TRENDING