NASIONAL
Pemprov DKI: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak Maret 2018. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, pada Minggu (29/12/2024).
Ani menjelaskan bahwa pendaftaran Harvey dan Sandra Dewi dalam program PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk memastikan akses kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sesuai dengan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Jakarta tanpa memandang status sosial ekonomi.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC untuk memastikan semua warga Jakarta terdaftar dalam JKN,” kata Ani. Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, guna memberikan perlindungan kesehatan yang merata.
Ani menambahkan bahwa penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBD, termasuk Harvey dan Sandra Dewi. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
“Proses penataan ulang dilakukan dengan mengintegrasikan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat,” ujar Ani.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, dengan tujuan agar bantuan iuran BPJS ini lebih tepat sasaran dan dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ani juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi warga Jakarta tetap terjaga dengan adil dan transparan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri melalui kampanye “Mandiri itu Keren”, serta mengingatkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
“Revisi ini bertujuan untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi setiap warga Jakarta namun tetap memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi,” tutup Ani. (Damar Ramadhan)
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
JABODETABEK31/03/2026 14:30 WIBKaryawati Jakpus Jadi Korban Kekerasan Seksual Atasan
-
NASIONAL31/03/2026 14:00 WIB3 Prajurit TNI Gugur, DPR Desak RI Lawan Israel
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
RAGAM31/03/2026 13:30 WIBBRIN Ingatkan Risiko Panen Turun Akibat Cuaca Ekstrem
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 20:00 WIBPenipuan Percepatan Haji Marak di Mimika, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik