NASIONAL
PPATK Ungkap Penyelewengan Miliaran Dana Desa untuk Judi Online oleh Kepala Desa
AKTUALITAS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap wakil penyelewengan dana desa senilai puluhan miliar yang dialokasikan bagi pembangunan desa telah digunakan oleh beberapa kepala desa untuk kegiatan perjudian online.
Hal ini terungkap dari penelusuran yang dilakukan PPATK yang mencatat transfomasi besar-besaran dari dana desa ke rekening-rekening judi.
Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa di berbagai wilayah, terutama di Sumatera Utara, terlibat dalam tindakan ilegal ini.
“Berdasarkan penelusuran kami, terdapat banyak kepala desa yang menerima transfer dana desa dan melakukan transaksi perjudian online.
Jumlah transfer berkisar antara Rp 50 hingga Rp 260 juta,” jelas Natsir.
Sebagai contoh, Natsir menjelaskan bahwa di satu kabupaten di Sumut, transfer dana desa dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 115 miliar untuk tahun anggaran 2024, ternyata lebih dari Rp 50 miliar disalurkan ke kepala desa dan pihak lain, dengan sekitar Rp 40 miliar diduga diselewengkan.
“Kami mencatat terdapat enam kepala desa di kabupaten tersebut yang terlibat dalam penyelewengan dana desa untuk perjudian online,” tambahnya.
Natsir juga menegaskan bahwa salah satu kepala desa yang terlibat merupakan ketua asosiasi APDES Kabupaten tersebut, menunjukkan betapa seriusnya penyalahgunaan kekuasaan dan amanah publik.
PPATK telah menyerahkan hasil temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah memprioritaskan langkah pencegahan dan pemberantasan perjudian online sebagai bagian dari masalah sosial yang mendesak.
Dalam rangka itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Polri untuk menindak tegas pelanggaran ini.
Hingga saat ini, penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian telah berhasil menyita triliunan rupiah yang diduga merupakan hasil dari aktivitas judi online.
Kasus penyelewengan dana desa ini kembali menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (Enal Kaisar)
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
NUSANTARA30/12/2025 13:00 WIB1 Januari 2026, Huntara dari PT Nindya Karya untuk Aceh Siap Dihuni
-
OLAHRAGA30/12/2025 13:45 WIBWTA 250 Auckland, Janice Tjen Tempati Posisi Unggulan Kelima
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia
-
NASIONAL30/12/2025 12:00 WIBDave Laksono: Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bisa Jadi Upaya Provokasi