Connect with us

NASIONAL

Polisi: Tak Ada Tindak Pidana Terkait Pagar Laut di Tangerang, Menunggu Laporan KKP

Aktualitas.id -

Personel Ditpolairud Polda Metro Jaya saat membongkar pagar laut di Perairan Tangerang, Senin (27/1/2025). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya tindak pidana terkait pemagaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang.

Menurut Joko, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai masalah ini. (Enal Kasiar)

“Kita hanya menyelidiki apakah ada tindak pidana atau tidak. Namun, karena kasus ini kini berada di tangan KKP, kita menunggu perkembangan dari mereka. Sementara ini, kami belum menemukan adanya tindak pidana dan masih dalam ranah KKP,” ungkapnya kepada wartawan pada Senin (27/1/2025).

Joko menjelaskan bahwa penegakan hukum terkait pemagaran laut di perairan Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, telah dilakukan sebelumnya oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Pihak kepolisian kini sedang menunggu laporan resmi dari Kementerian KKP mengenai kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Langkah-langkah penegakan hukum sebelumnya sudah diambil oleh KKP. Kita akan menunggu hasil penyelidikan mereka. Jika memang ditemukan indikasi tindak pidana, Menteri KKP akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut telah dimulai sejak Rabu (22/1/2026) dan akan terus dilanjutkan hingga seluruh panjang 30,16 km berhasil dibongkar.

Dalam rapat kerja yang diadakan dengan Komisi IV DPR RI, Trenggono menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menambahkan bahwa sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang telah dibatalkan.

Pembatalan sertifikat ini merupakan langkah untuk menertibkan penggunaan lahan di wilayah tersebut.

“Banyak bidang yang terlibat dalam proses ini. Namun, kami masih melakukan pembatalan satu per satu. Sejauh ini, ada sekitar 50 sertifikat yang telah dibatalkan, termasuk milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,” jelas Nusron.

Sementara itu, proses penyelidikan dan penegakan hukum di bidang ini masih berjalan, dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.(Enal Kaisar)

TRENDING