Connect with us

NASIONAL

Sahroni Desak Pemecatan Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pemerasan Rp20 Miliar

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa oknum polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap anak pemilik Prodia harus dipecat jika terbukti bersalah.

Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan sebesar Rp20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap anak pemilik Prodia yang sedang berkasus.

“Saya apresiasi Polda Metro Jaya yang sigap dan tegas menindak oknum yang nakal. Jika terbukti bersalah, saya minta mereka dipecat saja, jangan hanya diberi sanksi administratif. Ini benar-benar memalukan institusi Polri,” ujar Sahroni dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).

Politikus dari NasDem ini menilai tindakan Bintoro yang diduga terlibat pemerasan merupakan kejahatan serius dan meminta agar proses pidana dilakukan. “Jika terbukti, harus lanjut ke proses pidana.

Jangan hanya sanksi administratif, polisi harus berani menuntaskan ini sampai ranah pidana,” tegasnya.

Sahroni juga menyayangkan bahwa tindakan pemerasan tersebut dilakukan oleh seorang Kasat Reskrim, yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi bawahannya.

“Sangat miris, selevel Kasat Reskrim berani bersekongkol melakukan hal sejorok ini,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah AKBP Bintoro diduga memeras anak pemilik Prodia, Muhammad Bayu Hartanto, yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

Dugaan pemerasan ini diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Bintoro diduga meminta uang Rp20 miliar untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Rahmad Idnal mengungkapkan bahwa kasus tersebut mandek selama sembilan bulan di tangan Bintoro karena alasan teknis, seperti pemenuhan saksi ahli dan koordinasi.

Namun, setelah Bintoro dipindah tugas, kasus tersebut mulai ditangani oleh Kasat Reskrim yang baru, AKBP Gogo Galesung, dan kini kedua tersangka dalam kasus tersebut sudah ditahan.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menyusun dakwaan dalam kasus tersebut dan akan segera melimpahkannya ke pengadilan. (Damar Ramadhan)

TRENDING