NASIONAL
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) atas lahan di laut Kabupaten Tangerang.
Penyelidikan ini dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait penerbitan SHGB yang melibatkan sejumlah pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini sedang berlangsung secara proaktif, sesuai dengan kewenangan Kejagung.
“Kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data, dan keterangan untuk memperjelas dugaan kasus ini,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Harli juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta sejumlah dokumen terkait dari Kepala Desa Kohot sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan. Namun, Harli menekankan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal dan membutuhkan kehati-hatian sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, belum pro justisia, jadi kami masih mengumpulkan data dan keterangan,” tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, Kejagung berharap kementerian atau lembaga terkait juga turut berperan, terutama jika ada indikasi tindak pidana korupsi atau suap yang terungkap selama proses pemeriksaan. “Jika ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB atau bentuk gratifikasi lainnya, tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujar Harli.
Sebagai informasi, pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut tersebut dibangun di pesisir 16 desa dari 6 kecamatan dan kini sudah terdaftar dengan sejumlah sertifikat SHGB atas nama beberapa pihak.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebutkan bahwa sertifikat SHGB tersebut telah diterbitkan kepada beberapa entitas, termasuk PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan.
Keberadaan pagar laut ini memicu penyelidikan lebih lanjut setelah pihaknya membatalkan 50 dari 263 sertifikat SHGB yang terkait.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap apakah ada praktik korupsi dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan pihak-pihak terkait di balik pembangunan pagar laut ini. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK26/12/2025 21:00 WIBPemprov DKI Siapkan untuk Buruh: KJP Plus, Transportasi Gratis hingga BPJS Ditanggung
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
DUNIA26/12/2025 19:01 WIBWisatawan China ke Kamboja Tembus 1,1 Juta Orang, Naik 43,5 Persen
-
DUNIA26/12/2025 23:00 WIBKorut Perkuat Industri Pertahanan, Kim Jong Un Minta Produksi Rudal Ditingkatkan
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang

















