NASIONAL
Efisiensi Anggaran Hambat KY Lakukan Seleksi Hakim Agung

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Yudisial Taufiq HZ mengatakan institusinya tidak bisa memenuhi permintaan Mahkamah Agung untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia pada tahun 2025 karena adanya efisiensi anggaran.
“Dalam langkah pelaksanaan tugas seleksi calon hakim agung dan ad hoc pada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial menjunjung tinggi integritas proses seleksi dan kualitas hasil seleksi.
Namun, sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA,” kata Taufiq dalam Konferensi Pers Kebijakan KY terkait Efisiensi Anggaran Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung yang dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hal itu disampaikan Taufiq untuk menjawab Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang non-Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung pada Mahkamah Agung RI dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang non-Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.
“Sesuai undang-undang, KY harus melaksanakan pengumuman pada 15 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut pada (16/2/2025),” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Mahkamah Agung menyampaikan kekosongan 16 orang hakim agung yang terdiri atas lima orang hakim agung kamar pidana, dua orang hakim agung kamar perdata, dua orang hakim agung kamar agama, satu orang hakim agung kamar militer, satu orang hakim agung kamar PTUN, lima orang hakim agung kamar PTUN khusus pajak, dan tiga hakim ad hoc HAM.
Sementara itu, juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa KY mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.
“Oleh karena itu, KY juga menjadi salah satu lembaga yang harus melakukan efisiensi anggaran,” jelas Mukti.
Dia menyebutkan KY melakukan efisiensi 54,35% dari pagu anggaran tahun 2025. Hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.
“Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35%. Bahkan setelah dicermati, ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” tambahnya.
Oleh karena itu, dengan adanya efisiensi anggaran membuat KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.
Kementerian Keuangan menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.
Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan nonoperasional di seluruh kementerian/lembaga. Kendati begitu, Menkeu menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial. (Yan Kusuma)
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
FOTO15/04/2025 08:17 WIB
FOTO: Halal Bihalal DPR RI
-
EKBIS15/04/2025 09:40 WIB
Breaking! IHSG Melesat 1% ke Level 6.400 Dipicu Sentimen Global Positif
-
EKBIS15/04/2025 08:30 WIB
Stabil di Jual, Harga Buyback Emas Antam Terkoreksi Tipis
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
OTOTEK15/04/2025 14:30 WIB
eSIM Resmi Diterapkan di Indonesia, Cek Ponsel Anda Apakah Sudah Mendukung
-
JABODETABEK15/04/2025 07:30 WIB
Warga Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan! Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM di SIM Keliling