NASIONAL
Mulai 2025, Sekolah Negeri Hanya Buka 1 Gelombang Penerimaan Siswa Baru
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa mulai tahun ajaran baru 2025, sekolah negeri hanya akan menyelenggarakan satu gelombang penerimaan siswa baru. Perubahan ini merupakan bagian dari penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Sekolah negeri hanya boleh menerima satu gelombang saja, enggak boleh dua gelombang. Sekolah negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas,” kata Mu’ti usai mengisi pengajian di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Sleman, DIY, Selasa (25/2/2025).
Mu’ti menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk menertibkan kuota siswa yang diterima di sekolah negeri. Ia juga menyoroti praktik jual beli bangku yang kerap terjadi selama proses PPDB.
“Masalahnya, kenapa kita batasi itu seringkali karena sekolah negeri menerimanya terlalu banyak, maka kadang-kadang tidak seimbang antara rasio guru dengan murid. Juga, mohon maaf kadang-kadang ada jual beli bangku, yang itu harganya nolnya bisa tujuh atau enam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mu’ti mengatakan bahwa siswa yang tidak berhasil masuk sekolah negeri melalui jalur SPMB dapat bersekolah di sekolah swasta terakreditasi dan akan mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.
Selain pembatasan gelombang penerimaan, Mu’ti juga menjelaskan beberapa perbedaan lain antara SPMB dan PPDB. Di antaranya adalah perubahan jalur penerimaan dari zonasi menjadi domisili, peningkatan persentase jalur prestasi dan afirmasi, serta pemberlakuan sistem rayon untuk SMA yang memungkinkan siswa mendaftar di sekolah lintas kabupaten dalam satu provinsi.
Mu’ti mengklaim bahwa rancangan aturan baru ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang secara substansi, sistemnya sudah disetujui oleh Pak Presiden dan sudah diparaf oleh para menteri terkait,” imbuhnya.
Perubahan sistem PPDB menjadi SPMB ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon siswa. (Mun/Yan Kusuma)
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 21:00 WIBTrump Klaim Kerusuhan Prancis Terkait Singgung Migrasi dan Islam
-
NUSANTARA08/10/2026 23:00 WIBSopir Ojol Tewas Ditikam Anak Kekasihnya di Kamar Kos
-
NASIONAL08/10/2026 22:00 WIBIni Kriteria yang Berhak Dapat Subsidi Haji Rp 3 Juta
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
NASIONAL08/10/2026 19:00 WIBPuadi : Demokrasi Bisa Kalah oleh Algoritma
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029