NASIONAL
UI Tegaskan Disertasi Bahlil Belum Lulus dan Tidak Bisa Dibatalkan

AKTUALITAS.ID – Universitas Indonesia (UI) mengonfirmasi bahwa disertasi yang diajukan oleh Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar, belum lulus dan tidak dapat dibatalkan. UI memutuskan bahwa Bahlil harus merevisi disertasinya serta menyampaikan permintaan maaf.
Menurut Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, keputusan ini merupakan hasil pembahasan bersama dari empat organ utama UI. “Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat karena keputusan ini diambil bersama oleh Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB),” ujar Arie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).
UI menekankan bahwa meskipun disertasi Bahlil telah melalui proses ujian, disertasi tersebut belum sah dan belum diterima secara resmi oleh Empat Organ UI. Oleh karena itu, klaim pembatalan tidak relevan, karena Bahlil belum dinyatakan lulus.
“Jika disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut bisa dibatalkan? Sebab disertasi sebagai syarat kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa belum lulus,” tambahnya.
Sebelumnya, UI telah melakukan pembinaan terhadap promotor dan dekan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) yang terlibat dalam kasus ini karena pelanggaran akademik dan etik. UI berkomitmen untuk menjaga integritas proses pendidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat menjalani proses yang sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.
Dengan adanya keputusan ini, Bahlil diharapkan dapat memperbaiki disertasinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh UI dan menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
DUNIA12/03/2025
Krisis Air Minum di Gaza: Ancaman dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia