NASIONAL
UU TNI ‘Digugat’: Kolonel Militer Pertanyakan Batasan Hak Prajurit
AKTUALITAS.ID – Kolonel Sus Halkis, perwira aktif TNI yang juga Guru Besar Universitas Pertahanan, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui permohonan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025, ia menggugat sejumlah pasal yang dianggap membatasi hak prajurit dalam berpolitik, berbisnis, dan menduduki jabatan sipil.
Salah satu poin utama gugatan ini adalah mengenai definisi tentara profesional dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, yang menurut Halkis hanya menjelaskan apa yang tidak boleh dilakukan oleh tentara, bukan secara positif menjelaskan makna profesionalisme militer. Ia menilai definisi tersebut membingungkan dan bertentangan dengan konstitusi, serta menghalangi prajurit untuk menjalankan hak mereka sebagai warga negara.
Selain itu, Halkis menggugat Pasal 39 ayat (3) yang melarang prajurit untuk berbisnis, sebuah larangan yang dianggapnya tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari nafkah yang layak. Ia juga mengkritik pembatasan jabatan sipil bagi prajurit dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang membatasi jabatan sipil hanya di tujuh instansi tertentu, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Melalui gugatan ini, Halkis berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman dan prinsip keadilan konstitusional. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI seharusnya memiliki hak setara dengan warga sipil, termasuk dalam hal berbisnis, berpolitik, dan menduduki jabatan publik berdasarkan kompetensi mereka.
Jika permohonan ini diterima, perubahan besar dapat terjadi dalam struktur dan peran TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang akan membawa reformasi yang lebih seimbang antara profesionalisme militer dan hak individu prajurit. (Mun/Ari Wibowo)
-
NUSANTARA20/03/2026 13:30 WIBPuncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati
-
RAGAM20/03/2026 14:00 WIBWijaya 80 dan Sal Priadi Rilis Single “Bulan Bintang-Garis Menyilang”
-
OASE20/03/2026 05:00 WIBAlasan Mengapa Rukyatul Hilal Bersifat Lokal, Bukan Global
-
OLAHRAGA20/03/2026 06:00 WIBRachel/Febi Lolos ke Perempat Final Orleans Masters
-
NUSANTARA20/03/2026 15:30 WIBLedakan Petasan Mengakibatkan Satu Orang Tewas di Semarang
-
EKBIS20/03/2026 08:00 WIBHarga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun
-
JABODETABEK20/03/2026 09:00 WIB50.636 Penumpang Kereta Tinggalkan Jakarta pada H-1 Lebaran 2026
-
NASIONAL20/03/2026 14:30 WIBKPK Fasilitasi 67 Tahanan untuk Salat Idul Fitri

















