NASIONAL
Kakorlantas Tegaskan Tilang Bukan Alasan untuk Penyitaan Kendaraan

AKTUALITAS.ID – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan informasi yang beredar mengenai kendaraan yang bisa disita akibat pelanggaran tilang adalah hoaks. Menurutnya, aturan yang menyebutkan kendaraan dengan surat-surat mati selama dua tahun bisa disita dan data identitasnya dihapus tidaklah benar.
Dalam klarifikasinya, Agus menjelaskan tilang hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas dan ada dua jenis tilang yang diterapkan, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan manual. “Tilang itu hanya bukti pelanggaran ringan, bukan masalah administrasi pajak kendaraan. Berita tersebut tidak benar,” ungkapnya, Minggu (16/3/2025).
Agus juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada persiapan Operasi Ketupat menjelang Hari Raya Idulfitri dan memastikan kelancaran arus mudik.
Sementara itu, pada Januari 2025, pemerintah akan mulai menerapkan sistem tilang poin dan menghapus tilang manual untuk meningkatkan disiplin pengendara. Selain itu, penindakan terhadap kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun juga akan diterapkan mulai April 2025, namun tanpa ada hubungan langsung dengan pelanggaran tilang.
Pemerintah meminta masyarakat untuk selalu memperbarui informasi terbaru melalui saluran resmi, seperti Korlantas Polri, agar tidak terjebak pada informasi yang salah. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL25/09/2025 11:00 WIB
Waka MPR Sebut Pidato Prabowo di PBB Perkuat Posisi RI Sebagai Pemimpin Perdamaian
-
JABODETABEK25/09/2025 13:03 WIB
Puskesmas Cek Sampel Menu MBG di SDN 07 Pulogebang
-
EKBIS25/09/2025 11:30 WIB
Cek Rinciannya! Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp 2,171 Juta per Gram
-
NASIONAL25/09/2025 15:00 WIB
Kasus Pembobolan Rekening Dormant Bank Senilai Rp204 M Berhasil Diungkap
-
NUSANTARA26/09/2025 00:02 WIB
Gempa M 5,7 Guncang Bali, Warga Denpasar Rasakan Getaran Kuat
-
RAGAM25/09/2025 12:30 WIB
Sering Haus dan Lapar? Kenali 9 Tanda Tubuh Anda Overdosis Gula
-
NASIONAL25/09/2025 12:00 WIB
Cak Imin Minta BGN Tuntaskan Kasus Keracunan Massal MBG hingga Tuntas
-
NUSANTARA25/09/2025 13:30 WIB
27 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan