NASIONAL
Teror Tempo? Muhammad Rahul: Terlalu Dini! Usut Tuntas Dulu
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, SH, menilai bahwa penyebutan aksi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo sebagai teror terhadap jurnalis adalah penilaian yang terlalu dini. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi maraknya opini publik yang langsung mengaitkan kejadian tersebut dengan terorisme yang mengancam kebebasan pers.
“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelas Muhammad Rahul.
Rahul menegaskan bahwa prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto menjamin kebebasan pers, tetapi perlindungan hukum harus tetap berjalan melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena itu, kita sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Rahul juga mengingatkan adanya spekulasi yang menyebut aksi tersebut sebagai bagian dari strategi politik untuk membangun citra korban demi meraih simpati publik. “Konsep seperti ini sering kali digunakan dalam strategi politik, sebagaimana dikatakan oleh Sun Tzu,” tambahnya.
Meskipun demikian, Muhammad Rahul mendukung langkah Tempo yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Ia meminta agar pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar yang dapat merusak citra berbagai pihak, termasuk pemerintah.
“Kita semua sepakat bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Namun perlindungan terhadap kebebasan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang adil, akuntabel, dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan,” tutupnya. (Mun/Yan Kusuma)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 12:00 WIB NASIONAL31/10/2025 12:00 WIBKPK Buka Suara Alasan Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




