Connect with us

NASIONAL

Ajudan Kapolri Diduga Pukul dan Ancam Jurnalis Peliput Arus Balik di Semarang

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Insiden kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Seorang pewarta foto bernama Makna Zaezar, yang tengah meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025), diduga menjadi korban pemukulan dan ancaman yang dilakukan oleh seorang ajudan Kapolri.

Peristiwa bermula ketika sejumlah jurnalis, termasuk Makna, melakukan peliputan kedatangan Kapolri yang meninjau arus balik Lebaran di Stasiun Tawang. Saat Kapolri berinteraksi dengan penumpang, seorang ajudannya tiba-tiba meminta para jurnalis untuk mundur dengan cara mendorong.

“Dorongan itu cukup kasar,” ungkap Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, pada Minggu (6/4/2025), menyayangkan tindakan tersebut.

Merasakan situasi yang kurang kondusif, Makna Zaezar, yang merupakan pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, berinisiatif untuk menjauh dan berpindah posisi ke area peron stasiun. Namun, tanpa alasan yang jelas, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindakan kekerasan fisik. Ajudan tersebut dilaporkan memukul kepala Makna dengan tangan.

Tidak hanya itu, ajudan tersebut juga melontarkan ancaman bernada tinggi dan kasar kepada Makna dan jurnalis lain yang berada di lokasi. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan tersebut, sebagaimana ditirukan oleh para saksi mata.

Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami tindakan serupa, berupa dorongan fisik dan intimidasi verbal. Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku nyaris dicekik oleh oknum petugas yang sama.

Menyikapi kejadian ini, PFI Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh ajudan Kapolri tersebut. Mereka menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.

“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas terhadap ajudan yang bersangkutan. “Jadi kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tandasnya.

Insiden ini jelas melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. PFI dan AJI Semarang mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING