NASIONAL
Liput Aksi Tolak UU TNI, Dua Jurnalis Mengalami Kekerasan dan Intimidasi Aparat

AKTUALITAS.ID – Dua jurnalis mengalami kekerasan dan intimidasi aparat saat meliput aksi penolakan terhadap UU TNI yang berlangsung di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin (24/3/2025) malam. Insiden ini menyoroti tantangan yang dihadapi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, terutama di masa ketegangan seperti ini.
Kedua jurnalis yang menjadi korban adalah Rama Indra dari media daring Beritajatim.com dan Wildan Pratama dari radio Suara Surabaya. Menurut Rama, insiden berawal saat ia merekam tindakan represif aparat terhadap pendemo yang ditangkap. Ia menyaksikan sekelompok polisi melakukan penganiayaan terhadap dua pendemo, dan ketika ia berusaha mengabadikan momen tersebut, para aparat mendatangi dan memaksanya untuk menghapus rekaman.
“Saya dijatuhkan dan dihantam hingga mengalami memar di kepala. Meskipun sudah menunjukkan identitas saya sebagai jurnalis, itu tidak menghentikan mereka,” ungkap Rama, yang mengalami luka di pelipis dan bibirnya akibat pukulan aparat.
Sementara itu, Wildan Pratama juga menghadapi intervensi ketika berusaha meliput situasi di Gedung Grahadi. Ia mendapatkan perintah dari polisi untuk menghapus foto-foto yang diambilnya saat melihat massa aksi yang ditangkap. Hal ini mengakibatkan dokumentasi penting tentang peristiwa tersebut hilang.
Aksi tolak UU TNI yang berlangsung di Surabaya tersebut tidak hanya menjadi sorotan publik karena insiden kekerasan terhadap jurnalis, tetapi juga melibatkan kericuhan. Sejumlah orang yang belum terkonfirmasi diduga melakukan pelemparan botol dan benda-benda lain menuju Gedung Grahadi, memicu reaksi kepolisian yang menembakkan water cannon dan mengerahkan personel Brimob.
Meskipun Kepala Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, membantah tuduhan kekerasan terhadap jurnalis, insiden ini menyisakan pertanyaan besar tentang kebebasan pers dan hak jurnalis untuk meliput peristiwa dengan aman. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, terutama di tengah situasi yang penuh ketegangan ini.
Dengan semakin banyaknya kejadian serupa, diharapkan pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih bagi jurnalis, serta mendukung kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029