NASIONAL
Berkat RUU KUHAP, Laporan Polisi Dapat Dilakukan Melalui Media Elektronik
AKTUALITAS.ID – Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, polisi akan diberi kewenangan untuk memproses laporan tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik, termasuk media sosial. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menilai bahwa perubahan ini sangat relevan dengan perkembangan teknologi di era digital saat ini.
Sahroni menjelaskan bahwa ketentuan baru dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, memungkinkan polisi untuk menerima laporan tentang tindak pidana, baik secara tertulis maupun melalui media elektronik. Sebelumnya, laporan hanya bisa diterima secara langsung atau tertulis di kantor polisi.
“Ini sangat penting karena banyak kasus pidana yang terungkap melalui media sosial. Dengan adanya perubahan ini, polisi bisa langsung menindaklanjuti laporan yang masuk lewat platform online, yang tentunya akan mempercepat proses penanganan kasus,” ungkap Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).
Selain mempercepat respons terhadap laporan, Sahroni juga menyatakan bahwa kemudahan pelaporan lewat media sosial ini akan mengurangi potensi pungutan liar (pungli), sehingga masyarakat bisa melapor dengan lebih mudah dan aman.
Saat ini, RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR, dengan harapan dapat segera disahkan. Perubahan dalam RUU ini dianggap sebagai langkah maju dalam penyesuaian hukum terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan sistem pelaporan yang lebih modern dan efisien. (Mun/Ari Wibowo)
-
RAGAM21/04/2026 14:00 WIBKisah Pilu Anak Tunggal Kartini
-
JABODETABEK21/04/2026 07:30 WIBPraktis! Perpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Ini
-
FOTO21/04/2026 14:07 WIBFOTO: Barbuk Tindak Penyelundupan Manusia dengan Tersangka WNA Asal Pakistan
-
NUSANTARA21/04/2026 06:30 WIBSatgas Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB di Oksibil Tanpa Perlawanan
-
NASIONAL21/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Langkah Prabowo Soal MBG Sudah Tepat
-
NASIONAL21/04/2026 09:00 WIBAhmad Muzani: IKN Akan Berfungsi Penuh sebagai Ibu Kota 2028
-
EKBIS21/04/2026 10:30 WIBBaru Buka, Rupiah Langsung Ngacir 39 Poin ke Rp17.126
-
JABODETABEK21/04/2026 05:30 WIBSiap-Siap! Jakarta Diprediksi Basah dari Pagi hingga Malam

















