Connect with us

NASIONAL

Jelang PSU Panas di Talaud: KPU Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan Data Pemilih

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan seluruh persiapan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 tahap ketiga di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, telah rampung dan terjamin validitasnya. PSU yang dijadwalkan pada Rabu, 9 April mendatang, menjadi fokus KPU untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan data pemilih yang akan berpartisipasi dalam PSU terakhir ini telah melalui proses validasi yang ketat. Data tersebut meliputi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Semuanya sudah siap, dari sisi sumber daya KPPS dan lokasi TPS. Tindak lanjut Putusan MK atas PHP untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari terbagi dua yaitu PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan PUSS (Penghitungan Ulang Surat Suara),” jelas Idham saat dihubungi di Jakarta pada Minggu (6/4/2025).

Lebih lanjut, Idham merinci bahwa sebanyak 3.007 warga akan menggunakan hak pilihnya dalam PSU yang akan diselenggarakan di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan desa di wilayah Kecamatan Essang. Rincian pemilih terdiri dari 3.007 pemilih DPT, 16 pemilih DPPh, dan 10 pemilih DPTb.

Sementara itu, Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, menambahkan pihaknya telah melakukan perekrutan personel ad hoc untuk memastikan kelancaran PSU. Sempat terdapat kendala kekurangan personel di satu TPS akibat dugaan afiliasi dengan salah satu pasangan calon, namun masalah tersebut kini telah teratasi.

“Diduga terafiliasi dengan salah satu pasangan calon. Ada dokumentasinya dan juga hasil klarifikasi dari KPU beliau sudah mengiyakan foto itu ada sama-sama (dengan calon),” ungkap Meidy terkait kendala sebelumnya.

Selain di Kabupaten Kepulauan Talaud, KPU juga akan menggelar PSU di dua daerah lainnya, yaitu Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Serang (Banten), yang dijadwalkan pada Sabtu, 19 April mendatang.

Penyelenggaraan PSU ini merupakan konsekuensi dari ditemukannya berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di sejumlah daerah, termasuk isu pencalonan, pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga praktik politik uang.

Khusus untuk Pilkada Kepulauan Talaud, berdasarkan data sidang MK, PSU diputuskan karena adanya praktik politik uang saat kampanye di Kecamatan Essang yang dinilai melanggar asas jujur dan adil (jurdil) serta berpotensi memengaruhi hasil perolehan suara. Dengan kepastian validitas data pemilih dan kesiapan logistik, KPU optimis PSU di Kepulauan Talaud dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang legitimate. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING