NASIONAL
Kejagung Tetapkan Direktur TV Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi minyak goreng yang sebelumnya diwarnai vonis lepas terhadap terdakwa korporasi. Pada Selasa (22/4/2025) dini hari, Kejagung mengumumkan penetapan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penanganan perkara tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka, yaitu MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JakTV). Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses hukum dalam kasus korupsi minyak goreng.
JS dan TB langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara MS tidak ditahan karena telah berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus suap terkait vonis lepas korporasi minyak goreng di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka baru ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat terkait ketersediaan minyak goreng. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS22/04/2025 08:30 WIB
Pertamax Rp12.500/Liter! Simak Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU Indonesia
-
NUSANTARA22/04/2025 11:45 WIB
Kewenangan Daerah Dipertanyakan, Dedi Mulyadi ‘Overlapping’ dengan Bupati/Wali Kota?
-
EKBIS22/04/2025 09:30 WIB
Dolar AS di Zona Merah, Tapi Kenapa Rupiah Justru Melemah 0,27% Pagi Ini?
-
EKBIS22/04/2025 09:45 WIB
Dompet Auto Tebal! Harga Emas Antam di Pegadaian Tembus Rp2 Juta per Gram
-
OLAHRAGA21/04/2025 20:01 WIB
Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025, Ini Stadion yang Dipilih
-
NUSANTARA21/04/2025 21:00 WIB
Program MBG Dongkrak Semangat Belajar Anak Papua Pegunungan
-
EKBIS22/04/2025 09:15 WIB
IHSG Menguat Tipis, Berbeda dengan Tren Global
-
POLITIK22/04/2025 12:00 WIB
Relawan 98 Tolak Desakan Pemberhentian Wapres