Connect with us

NASIONAL

Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun di 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Judi online (ist)

AKTUALITAS.ID – Kabar mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan angka fantastis terkait perputaran uang dalam aktivitas judi online di Indonesia. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan selama tahun 2025, nilai transaksi judi online diperkirakan mencapai angka Rp1.200 triliun.

Pengungkapan ini disampaikan Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23. Angka Rp1.200 triliun ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan data tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp981 triliun.

“Saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun,” ujar Ivan, seperti dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

Lebih lanjut, Ivan juga menyoroti tantangan ke depan dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Ia menekankan kejahatan jenis ini akan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi terkini, termasuk aset kripto dan platform online lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ivan juga menyampaikan hasil National Risk Assessment (NRA) TPPU yang menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi penyumbang terbesar dalam kasus TPPU. Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, total nilai transaksi yang teridentifikasi sebagai dugaan tindak pidana mencapai Rp1.459 triliun. Dari angka tersebut, transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi mendominasi dengan nilai Rp984 triliun, diikuti oleh dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun, dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.

Angka fantastis perputaran uang judi online ini menjadi perhatian serius dan menggarisbawahi urgensi penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini serta upaya pencegahan pencucian uang yang terkait dengannya. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING