NASIONAL
Bencana Judol, Komisi I: Platform UGC Harus Ikut Tanggung Jawab
AKTUALITAS.ID – Komisi I DPR RI menyoroti pentingnya tanggung jawab platform user-generated content (UGC) dalam memerangi penyebaran konten judi online (Judol) yang semakin marak. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan regulasi ketat agar iklan judi online tidak muncul di platform seperti Tiktok, Youtube, dan Facebook.
Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Sjamsu Rizal, yang akrab disapa Daeng Ical, mengungkapkan judi online telah berkembang menjadi bencana sosial yang merugikan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Platform UGC tidak boleh hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak negatif dari konten yang beredar di dalamnya. Judi online adalah salah satu masalah besar yang merugikan masyarakat, termasuk generasi muda. Saya kira judi online ini sudah menjadi bencana sosial yang harus kita atasi bersama,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Aktualitas.id, Jumat (23/1/2025).
Dirinya menambahkan, selama ini banyak iklan judi online yang muncul di media sosial, baik secara terang-terangan maupun disamarkan, dan mengundang pengguna untuk mengkliknya.
“Ini masalah serius karena berbagai platform media sosial telah menjangkau hampir ke semua kelompok umur. Jika tidak ada batasan ketat, maka UGC bisa menjadi pintu masuk bagi pelaku judi online,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengusulkan agar platform digital segera dipanggil untuk berdiskusi tentang langkah-langkah pemberantasan judi online.
“Kami dari Fraksi PKB mengusulkan pemanggilan platform digital pada rapat Panitia Kerja Judi Online yang akan mulai bekerja di masa sidang ini,” paparnya.
Meski sudah ada imbauan untuk menghindari penyebaran konten judi online, iklan-iklan tersebut masih mudah bermunculan di berbagai platform.
“Ini yang membuat kita prihatin karena begitu besarnya dampak negatif dari judi online tersebut,” ungkap Daeng Ical.
Sebagai solusi, Daeng Ical mengusulkan agar platform UGC melakukan moderasi konten secara lebih proaktif dengan bantuan teknologi.
“Platform bisa mengembangkan deteksi otomatis menggunakan AI bila menemukan konten iklan yang mengandung kampanye atau promosi judi online. Pemerintah bisa mewajibkan platform UGC untuk memberikan laporan secara berkala mengenai upaya mereka menghapus konten iklan yang bermuatan judi online,” tuturnya. (Yan Kusuma)
-
DUNIA15/09/2026 00:00 WIBKebakaran Hutan Dahsyat Hanguskan Kawasan Mewah Costa del Sol Spanyol
-
OASE15/09/2026 05:00 WIBUmat Islam Wajib Percaya Seluruh Kitab Ini Tanpa Terkecuali
-
EKBIS15/09/2026 09:30 WIBIHSG Jeblok! 3 Saham Bank Jumbo Ikut Terseret
-
NASIONAL15/09/2026 07:00 WIBFahd Arafiq hingga Eks Bupati Kebumen Masuk OTT KPK
-
NASIONAL15/09/2026 16:00 WIBJurnalis Hilang, Pencarian Tembus Bengkulu
-
DUNIA15/09/2026 15:00 WIBIRGC Klaim Tembak Jatuh Drone AS di Selat Hormuz
-
NUSANTARA15/09/2026 12:30 WIBPuluhan Siswa MTsN Pariaman Keracunan Massal
-
POLITIK15/09/2026 14:00 WIBGolkar Angkat Suara soal OTT Fahd

















