NASIONAL
Dalih Tertibkan Ormas, Koalisi Sipil Justru Khawatirkan Represi Gaya Orde Baru
AKTUALITAS.ID – Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) menuai kritik keras dari Koalisi Kebebasan Berserikat. Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) ini menilai revisi tersebut justru menjadi ancaman baru bagi kebebasan berserikat di Indonesia.
Usulan revisi UU Ormas muncul sebagai respons atas maraknya kasus OMS yang dinilai bertindak di luar batas, termasuk melakukan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan. Namun, Koalisi Kebebasan Berserikat berpendapat bahwa revisi UU Ormas dan pengetatan pengawasan keuangan OMS bukanlah solusi efektif untuk mengatasi persoalan tersebut.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang tergabung dalam koalisi, menyatakan rencana pengawasan yang berlebihan menunjukkan kekuasaan absolut negara dalam mengontrol warga negara dan memposisikan rakyat sebagai objek.
“Dengan adanya rencana pengawasan yang berlebihan tersebut, semakin memperlihatkan masih adanya kekuasaan absolut bagi negara yang sangat superior dan berwenang untuk mengontrol warga negara, serta memosisikan rakyat sebagai objek,” kata Wana dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, akar permasalahan terletak pada penegakan hukum yang lemah terhadap OMS yang melakukan tindakan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan. Pemerintah seharusnya fokus pada penegakan hukum yang sudah ada, seperti UU Ormas yang berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU ITE, dan undang-undang lainnya, tanpa perlu melakukan revisi UU Ormas.
Koalisi Kebebasan Berserikat justru melihat UU Ormas sebagai alat represi bagi masyarakat sipil. Mereka menemukan pola pembatasan dan pelanggaran terhadap OMS melalui implementasi UU Ormas, termasuk kewajiban pendaftaran dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), stigmatisasi OMS yang tidak terdaftar sebagai ilegal atau liar, tuduhan sebagai antek asing, serta pengawasan berlebihan dengan pendekatan politik-keamanan.
Koalisi ini menegaskan pola pembatasan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan mengulang praktik otoritarianisme Orde Baru. Mereka juga menekankan pembubaran OMS oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah pelanggaran prinsipil terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.
“Alih-alih mendorong prinsip due process of law, pemerintah malah mempersempit kebebasan berserikat bagi OMS di Indonesia melalui rencana pengawasan yang lebih ketat terhadap transparansi keuangan masing-masing OMS,” pungkas Wana, menyampaikan kekhawatiran koalisi terhadap masa depan kebebasan berserikat di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
POLITIK01/02/2026 10:00 WIBRakernas PSI Berakhir, Misteri Mr J Belum Terpecahkan
-
NUSANTARA01/02/2026 09:30 WIBAsap Kuning Menyebar, Puluhan Warga Cilegon Jadi Korban Kebocoran Gas PT Vopak
-
NUSANTARA01/02/2026 15:30 WIBPantai Ujung Batu Padang Berduka, 3 Bocah Tewas Terseret Ombak
-
JABODETABEK01/02/2026 13:30 WIBTrik Palsu Beli Ayam Goreng, Pria di Tangsel Curi Tablet Penjual
-
POLITIK01/02/2026 13:00 WIBMenko Pratikno Tegaskan Tidak Mengundurkan Diri dari Kabinet Prabowo

















