NASIONAL
Dalih Tertibkan Ormas, Koalisi Sipil Justru Khawatirkan Represi Gaya Orde Baru

AKTUALITAS.ID – Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) menuai kritik keras dari Koalisi Kebebasan Berserikat. Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) ini menilai revisi tersebut justru menjadi ancaman baru bagi kebebasan berserikat di Indonesia.
Usulan revisi UU Ormas muncul sebagai respons atas maraknya kasus OMS yang dinilai bertindak di luar batas, termasuk melakukan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan. Namun, Koalisi Kebebasan Berserikat berpendapat bahwa revisi UU Ormas dan pengetatan pengawasan keuangan OMS bukanlah solusi efektif untuk mengatasi persoalan tersebut.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang tergabung dalam koalisi, menyatakan rencana pengawasan yang berlebihan menunjukkan kekuasaan absolut negara dalam mengontrol warga negara dan memposisikan rakyat sebagai objek.
“Dengan adanya rencana pengawasan yang berlebihan tersebut, semakin memperlihatkan masih adanya kekuasaan absolut bagi negara yang sangat superior dan berwenang untuk mengontrol warga negara, serta memosisikan rakyat sebagai objek,” kata Wana dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, akar permasalahan terletak pada penegakan hukum yang lemah terhadap OMS yang melakukan tindakan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan. Pemerintah seharusnya fokus pada penegakan hukum yang sudah ada, seperti UU Ormas yang berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU ITE, dan undang-undang lainnya, tanpa perlu melakukan revisi UU Ormas.
Koalisi Kebebasan Berserikat justru melihat UU Ormas sebagai alat represi bagi masyarakat sipil. Mereka menemukan pola pembatasan dan pelanggaran terhadap OMS melalui implementasi UU Ormas, termasuk kewajiban pendaftaran dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), stigmatisasi OMS yang tidak terdaftar sebagai ilegal atau liar, tuduhan sebagai antek asing, serta pengawasan berlebihan dengan pendekatan politik-keamanan.
Koalisi ini menegaskan pola pembatasan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan mengulang praktik otoritarianisme Orde Baru. Mereka juga menekankan pembubaran OMS oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah pelanggaran prinsipil terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.
“Alih-alih mendorong prinsip due process of law, pemerintah malah mempersempit kebebasan berserikat bagi OMS di Indonesia melalui rencana pengawasan yang lebih ketat terhadap transparansi keuangan masing-masing OMS,” pungkas Wana, menyampaikan kekhawatiran koalisi terhadap masa depan kebebasan berserikat di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
OLAHRAGA17/06/2025 18:00 WIB
Ini Jadwal MotoGP Italia 2025
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 19:00 WIB
Persib Dapat Amunisi Baru! Saddil Ramdani Tak Sabar Jalani Latihan Perdana