NASIONAL
Putusan MK Ubah UU ITE, Istana Ingatkan Batasan Kebebasan Berpendapat
AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mensesneg menekankan kebebasan berpendapat yang kini semakin diperluas harus tetap dilandasi dengan rasa tanggung jawab dan menghormati pihak lain.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo sebagai respons atas putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara terbatas, yaitu tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Putusan ini membuka ruang kritik yang lebih luas terhadap badan publik dan korporasi tanpa khawatir terjerat pasal pencemaran nama baik.
Meski menyambut baik putusan MK yang dianggap sebagai kabar baik bagi kebebasan berpendapat, Prasetyo mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia sebenarnya telah berjalan dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar.
“Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian,” tegas Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Selasa (30/4/2025).
Menurut Mensesneg, esensi kebebasan berpendapat bukanlah menyampaikan segala sesuatu tanpa menghiraukan kehormatan pihak lain atau menggunakan data yang didasari kebencian dan hal-hal negatif.
“Marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab,” pungkas Prasetyo, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata
-
OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028

















