NASIONAL
TAUD: Aksi May Day di DPR Diwarnai Dugaan Pelanggaran Serius oleh Aparat
AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran serius oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi peringatan Hari Buruh se-Dunia (May Day) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Temuan ini menyebutkan tindakan represif, kekerasan, penghalangan bantuan hukum, hingga dugaan kekerasan seksual terhadap peserta aksi.
Dalam siaran pers yang dirilis Jumat (2/5/2025), TAUD menyatakan polisi melakukan tindakan brutal saat aksi berlangsung. Mulai dari mengadang dan menggeledah perangkat serta barang pribadi mahasiswa tanpa dasar yang jelas, hingga menuduh mahasiswa sebagai kelompok anarko secara sepihak. “Aparat menabrak hukum dan bertindak brutal,” tegas TAUD.
Selain itu, sejumlah mahasiswa dan tenaga medis yang sedang menjalankan tugas justru mengalami kekerasan fisik. TAUD melaporkan empat dari 14 peserta aksi yang ditangkap mengalami luka kepala dan lebam di seluruh tubuh akibat pemukulan, penendangan, bahkan dilindas kendaraan bermotor. Beberapa korban diketahui mengalami luka bocor kepala akibat kekerasan yang berlangsung selama 3-4 menit, meski mereka sudah menyerah.
TAUD juga mengungkapkan bahwa aparat memasang kawat berduri di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) untuk menghalangi akses masyarakat dan massa aksi. Mereka menilai tindakan ini melanggar hak warga dan melanggar prosedur penanganan aksi yang sesuai hukum.
Selain kekerasan fisik, polisi diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu peserta aksi perempuan yang ditangkap, serta menghalang-halangi kerja jurnalis dengan menghambat peliputan dan menyita alat komunikasi seperti ponsel, yang menghambat akses komunikasi dan bantuan hukum.
TAUD juga menyoroti pemeriksaan sewenang-wenang, termasuk tes urine tanpa dasar, permintaan sidik jari dan data pribadi, serta pemeriksaan dengan prosedur ilegal yang berpotensi merampas hak asasi manusia. Pemeriksaan berlangsung hingga dini hari, menyebabkan kelelahan dan penderitaan berat bagi korban kekerasan. Bahkan, ada yang harus dirawat di rumah sakit akibat luka-luka yang diderita.
Pengacara dan peserta aksi juga dihalang-halangi untuk mendapatkan akses ke pelayanan kesehatan, yang menunjukkan praktik perlakuan tidak manusiawi dan melanggar konvensi internasional serta peraturan nasional terkait hak asasi manusia.
TAUD menegaskan tindakan aparat ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 40/1999 tentang Pers, serta berbagai standar internasional perlindungan HAM. Mereka meminta pertanggungjawaban atas kekerasan dan pelanggaran yang terjadi serta menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak kepolisian.
Banyak dugaan pelanggaran ini menunjukkan perlunya evaluasi dan reformasi dalam penanganan demonstrasi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai. TAUD menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut keadilan bagi para korban. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat

















